Kamis, 22 Mei 2014

KAYU JATI TERMAHAL "SEKILAS INFO"

POHON JATI 1 MILYAR

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Blora Jawa Tengah tepatnya KPH Perum Perhutani Cepu, bahwa pohon jati yang terletak di petak 1.092 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Temengeng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Pasar Sore, dijualdengan harga Rp. 1 Milyar.
Sehingga pohon tersebut menjadi kayu termahal didunia.
Pohon yang memiliki nama latin Tectona grandis itu diperkirakan telah berusia 150 tahun. Memiliki ketinggian hingga 42 meter, diameter 3m, dengan keliling batang hingga 6,9 meter.
Sejatinya, Perum Perhutani menjual jati pada harga mulai Rp. 100juta-200juta per pohon. Yang diasumsikan bahwa harga per meter kubiknya dengan kualitas terbaik Rp. 15juta.
Penjualan fantastis diatas menjadikan transaksi penjualan jati termahal yang masuk dalam Museum Rekor Indonesia ( Muri ) pada tanggal 10 Agustus 2007.
Pohon jati tersebut dijual karena sudah mati sejak Mei 2006 akibat disambar petir. Sehingga kalau tidak segera ditebang akan rusak. Pada awalnya, ada yang mau membeli seharga Rp 250juta sesuai dengan kubikasi. Kemudian ada pencinta pohon tua bernama Boby Wibowo menawar seharga Rp. 500 juta, namun ketika pihak dari perhutani mencoba menawar 1 Miliar Pak Boby nya menyetujui dengan harga tersebut. Jadilah pohon jati tersebut terjual Rp 1 Miliar. Harga yang luar biasa bukan?.
Berikut data lengkapnya :
Pembeli  :  Boby Wibowo dan Saekoni
Mediator  :  Arini Ambarwati Wibowo
Pelunasan  :  13 September 2007
Transaksi   :  Lelang Khusus
Harga Awal  :  Rp.250 Juta
Pemilik Asli  :  Perum Perhutani
Volume batang :  Taksasi produksi kayu 62,213 m3
Nomor Pohon  :  1130 dari 1766 pohon
Umur pohon   :  150 tahun lebih
Tinggi batang  :  42,1 Meter
Lingkar Pangkal Pohon : 690 cm
Dasar perhitungan umur : Dari pohon sejenis dan satu periode tanam yang ditebang 30 tahun yang lalu membuktikan usia penampang kayu 120 tahun.
Tempat tumbuh  :  Petak hutan Nomor 1092 A
Luas Petak   :  25,4 Hektare
Kelas Hutan  :  Masak Tebang
Tingkat kesuburan tanah : Bonita 4,5
RPH        :  Temengeng
BKPH     :   Pasar Sore
KPH       :  Cepu
Alasan Penjualan     :
Pohon mati disambar petir (Laporan Bencana Alam Nomor04/TMG/IV/2006 tanggal 1 Mei 2006 ; Berita acara pemeriksaan bencana alam nomor 23/BA/SS/2007 tanggal 7 Juni 2007 oleh Tim Dinas Kehutanan Kabupaten Blora dan Perum Perhutani).
Legalitas :
Pengesahan Suplisi RTT Tebangan D2 Bencana Alam oleh Biro Perncanaan Sumber Daya hutan nomor 923.042.3/SPSDH/Can/I tanggal 7 agustus 2007.
Surat perintah tebangan D2 Bencana Alam KPH Cepu Nomor 806/053.4/PSDH/CPU/I tanggal 15 Agustus 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar